Skip to main content

Mengenai SLO


     Sertifikat  Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan dan memenuhi aspek Aman, Andal dan Akrab Lingkungan. (Permen ESDM No. 05 Tahun 2014) Setelah proses uji laik operasi dilaksanakan, maka kami Perusahaan lembaga inspeksi teknis pemeriksa dan penguji instalasi ketenagalistrikan yang sudah terakreditasi merekomendasikan bahwa instalasi laik / tidak laik untuk dioperasikan, jika LAIK untuk dioperasikan, maka Lembaga Inspeksi Teknik yang sudah terakreditasi akan menerbitkan SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO).

Dasar landasan hukum mengenai SERTIFIKAT LAIK OPERASI:
  • Undang-Undang no. 30 tahun 2009, pasal 44, ayat 4: "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi"
  • Undang-Undang no. 30 tahun 2009, pasal 54, ayat 1:  "Setiap  orang  yang  mengoperasikan instalasi  tenaga listrik  tanpa  sertifikat  laik  operasi  sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 44 ayat (4) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling  banyak  Rp. 500.000.000. (lima  ratus  juta rupiah).
  • Peraturan pemerintah no. 14 tahun 2012, pasal 46, ayat 1: “Instalasi penyedia tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
  • PERMEN ESDM no. 05 tahun 2015, pasal 14, ayat 1: “Setiap instalasi penyedia tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
Standar yang dijadikan acuan:
  1. Standar Internasional
  2. Standar nasional Indonesia
  3. Standar nasional lain yang tidak bertentangan dengan standar nasional indonesia
  4. Standar pabrikasi/manufaktur terkait
Baku mutu lingkungan yang dijadikan acuan:
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 21 tahun 2008 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan / atau kegiatan pembangkit tenaga termal
  2. Peraturan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 08 tahun 2009, tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal
  3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
  4. Peraturan dan Ketentuan dibidang lingkungan yang berlaku lainnya.
Untuk Instalasi pembangkit listrik:      
-PLTU
-PLTD
-PLTA
-PLTG
-PLTS
-PLTP
-PLTGU
-PLTMH
dan Pembangkit Lainnya

Instalasi Transmisi
dan Distribusi:
-SUTT
-SUTET
-Gardu Induk
-Switchyard
-SUTM
-SKTM
-SUTR
-SKTR
-Gardu Distribusi

Instalasi Pemanfaatan:
-Pemanfaatan TT
-Pemanfaatn TM
-Gardu
-Pemanfaatan TR

Masa berlaku sertifikat laik operasi:
  1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku selama 5 Tahun
  2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi transmisi tenaga listrik berlaku selama 10 Tahun
  3. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi distribusi tenaga listrik berlaku selama 10 Tahun
  4. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi berlaku selama 10 Tahun
  5. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan Menengah berlaku selama 10 Tahun.

Sertifikat Laik Operasi TIDAK BERLAKU lagi apabila terdapat  perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.