Skip to main content

Prosedur ULO

Uji Laik Operasi adalah: 
Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik untuk memenuhi aspek Aman, Andal, dan Akrab Lingkungan. sebelum memasuki tahap sertifikasi kami melakukan uji layak operasi terlebih dahulu terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik untuk dinyatakan laik atau tidak.

Tujuan: 
Melakukan  Pemeriksaan  dan  Pengujian  dalam  rangka  pengakuan Laik Operasi”  atas Instalasi Tenaga Listrik sehingga tercipta instalasi yang Aman, andal, dan akrab lingkungan.

Mata uji laik operasi:
Mata Uji Laik Operasi PLTD berdasarkan Permen ESDM No. 05 Tahun 2014 
Lampiran III Point B sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan dokumen
  2. Pemeriksaan desain
  3. Pemeriksaan visual
  4. Evaluasi hasil uji komisioning
  5. Pengujian sistem
  6. Pemeriksaan dampak lingkungan
  7. Pemeriksaan proteksi katodik


Alur Proses